Simalungun(harianSIB.com)
Satreskrim Polres Simalungun selidiki dugaan tambang pasir ilegal di pinggir Sungai Bah Bolon, Simponi, Desa Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Hal tersebut merespon laporan masyarakat.
"Kami menanggapi setiap laporan masyarakat dengan serius. Tambang ilegal harus dihentikan karena merugikan negara dan merusak ekosistem sungai," kata Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang, Jumat (9/1/2026).
Dia menyampaikan, penyelidikan dilakukan Tim Unit II Opsnal Pidsus Satreskrim Polres Simalungun dengan mendatangi lokasi yang dilaporkan warga berada di tepi Sungai Bah Bolon.
"Petugas menemukan bekas galian pasir yang cukup signifikan di pinggir Sungai Bah Bolon. Kondisi tanah menunjukkan aktivitas penambangan telah berlangsung dalam waktu yang tidak sebentar," ungkap Herison.
Baca Juga: Polsek Bosar Maligas Tangkap Residivis Narkoba Namun saat tim tiba di lokasi, katanya, kegiatan penambangan sudah tidak berlangsung lagi. Ketika petugas sampai, tidak ada aktivitas penambangan. Excavator dan alat berat lainnya juga tidak ditemukan di lokasi. Yang ada hanya lubang-lubang bekas galian.
Setelah itu, sambung Herison, tim penyidik kemudian melakukan pendekatan kepada masyarakat sekitar untuk menggali informasi lebih dalam. Dari wawancara dengan warga setempat, terungkap fakta penting tentang operasi tambang ilegal tersebut.