Rantauprapat(harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu langsung "gas pol" sejak awal 2026. Baru berjalan 6 hari kerja, aparat penegak hukum ini telah 2 kali menyelamatkan uang negara dari pusaran perkara korupsi yang menyeret proyek pelayanan kesehatan masyarakat.
Teranyar, Jumat (9/1/2026), Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Labuhanbatu kembali menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp400 juta. Pertama dalam tahun ini, Pidsus Kejari Labuhanbatu menerima penitipan uang kerugian negara sebesar Rp613 juta dari perkara korupsi renovasi gedung Puskesmas Seipegantungan yang diserahkan keluarga terdakwa RS di kantor Kejari Labuhanbatu, Jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat, Senin (5/1/2026).
"Uang Rp400 juta tersebut berasal dari perkara korupsi proyek renovasi gedung Puskesmas Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu," kata Kajari Labuhanbatu Asnath Anytha Idatua Hutagalung SH MH melalui Kasi Pidsus Sabri Fitriansyah Marbun SH MH dalam siaran pers kepada sejumlah wartawan, Sabtu (10/1/2026).
Proyek tahun anggaran 2023 pada Dinas Kesehatan Labuhanbatu itu, sebutnya, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1.486.097.427. Pada perkara ini, penyidik menjerat FSP alias Abe, PMS dan MHR sebagai tersangka, dalam penanganan berkas perkara terpisah dan sedang tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan.
Baca Juga: Beraksi Subuh Hari, Terduga Pengedar Sabu di Sigambal Dibekuk Polisi "Sebelum ini, terdakwa Abe telah lebih dahulu mengembalikan kerugian negara sebesar Rp210 juta, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan demikian, total uang negara yang berhasil dipulihkan dalam kasus Puskesmas Teluk Sentosa mencapai Rp610 juta," jelas Sabri Marbun.
Meski pengembalian kerugian negara telah berjalan, proses hukum terhadap para terdakwa tetap berlanjut. Perkara saat ini masih disidangkan di Pengadilan Tipikor.