Pematangsiantar(harianSIB.com)
Jajaran Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar SD Negeri No. 122365 di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.
Dua tersangka masing-masing Erwin (26) dan Robert (25) yang tinggal di Kecamatan Siantar Utara berhasil diringkus setelah buron hampir dua pekan.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga, Senin (12/1/2026), menjelaskan pencurian tersebut terjadi pada, Rabu (24/12/2025) siang. Aksi pelaku terbongkar setelah pihak sekolah menerima laporan bahwa sejumlah ruangan, termasuk perpustakaan dan ruang penyimpanan barang, dibobol dengan cara merusak pintu.
Dari hasil pengecekan, diketahui sejumlah barang inventaris sekolah raib, di antaranya printer, laptop berbagai merek, infocus, hardisk eksternal, loud speaker, serta perlengkapan ATK. Total kerugian ditaksir mencapai Rp82.840.000, ditambah kerusakan pintu dan gembok.
Baca Juga: Warga Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak Di Talawi Batubara Berbekal laporan polisi dan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres
Pematangsiantar dan
Polsek Siantar Utara berhasil menangkap Erwin pertama kali dikediamannya, Sabtu (10/1/2026) dini hari. Dari hasil interogasi, Erwin mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan rekannya Robert dan petugas melakukan pengembangan.
Alhasil pada hari yang sama sore harinya, petugas kembali menangkap Robert di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita. Dari pengakuan Robert, sebagian barang hasil curian telah dijual ke sebuah toko komputer di Jalan DR Wahidin, Kota Pematangsiantar.