Tebingtinggi(harianSIB.com)
Fraksi Gerindra, Golkar, Demokrat Plus Anggota DPRD dari Hanura dan PPP sepakat mengajukan Hak Interpelasi kepada Wali Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih.
Kesepakatan itu disampaikan dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dengan Dinas Perdagangan dihadiri pedagang Pasar Gambir Tebingtinggi, Senin (12/1/2026) di aula DPRD setempat.
Adapun Hak interpelasi diajukan karena banyaknya kebijakan kontroversial dari Pemerintah Kota yang dinilai berdampak negatif di tengah masyarakat.
Kesimpulan RDP lainnya, yang dibacakan Ketua DPRD Khadafi Sakti Nasution adalah mengajukan pencopotan Kadis Perdagangan karena dinilai gagal dalam menangani relokasi pedagang.
Baca Juga: MKGR Medan Resmi Dukung Hendri Yanto Sitorus Jadi Ketua DPD Partai Golkar Sumut Selain itu DPRD juga meminta agar restribusi kios dan stan tidak dinaikkan juga penghentian sementara pembagian kios dan stan.
Dukungan dilakukan hak interplasi melebih syarat yang hanya butuh 5 anggota DPRD dan 2 fraksi. Pencetus hak interpelasi ini diajukan Andar A Hutagalung setelah menilai banyaknya persoalan negatif menyangkut masyarakat dalam kebijakan Pemko Tebingtinggi, padahal Walikota belum menjabat setahun.