Kabanjahe(harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejaksaan Negeri Karo) menahan mantan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah II Sumatera Utara) berinisial K (59) atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin penebangan kayu di Kawasan Agropolitan Siosar, Kabupaten Karo, periode 2022–2024.
Penahanan dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karo pada Selasa (13/1/2026). Tersangka diketahui menjabat sebagai Kepala BPHL Wilayah II Sumatera Utara pada 2023 hingga 2024.
"Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka K berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karo," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Boru Rajagukguk, didampingi Kasi Pidsus Reinhard Harve Tarigan dan Kasi Intelijen Dona Martinus Sebayang, di Kabanjahe.
Tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 13 Januari hingga 1 Februari 2026, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta, Medan.
Baca Juga: Eks Kepala BPHL Wilayah II Sumut Jadi Tersangka Korupsi Izin SIPUHH di Agropolitan Karo Danke menjelaskan, Kawasan
Siosar telah ditetapkan sebagai Kawasan Agropolitan sejak 2002 berdasarkan nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Karo, Dairi, Simalungun, Toba Samosir, dan Tapanuli Utara. Penetapan tersebut diperkuat dengan SK Bupati Karo Tahun 2003.
Selain itu, Kementerian Kehutanan menerbitkan SK Nomor 44/Menhut-II/2005 jo SK Nomor 201/Menhut-II/2006 tentang penunjukan kawasan hutan Provinsi Sumatera Utara yang menegaskan Kawasan Siosar sebagai Kawasan Agropolitan dan aset milik Pemerintah Kabupaten Karo.