Sumbul (harianSIB.com)
Tim Polres Dairi bersama tim Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah XV Kabanjahe, meninjau areal Hutan Lindung (HL) Sibuaten, Kamis (15/1/2026) di Desa Perjuangan, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Wilson Manahan Panjaitan MH, melalui Kanit Pidus Ipda Joko Satrio, didampingi Aipda Wilman Simanmungsong, Briptu Tampe Sembiring kepada harianSIB.com menyebutkan, saat dilakukan pengecekan ke lokasi, tidak ada ditemukan adanya kegiatan ilegal logging yang sedang berlangsung.
Menurutnya, kegiatan pengambilan hasil hutan berupa kayu benar ada, namuan saat ke lokasi tidak melihat kegiatan berlangsung.
Baca Juga: Polres Dairi Panen Raya 30 Ton Jagung di Lahan Binaan "Rencana ke depan pihak polres Dairi bersama dengan Dinas Kehutanan melalui
KPH XV Kabanjahe akan melalukan pengembangan terhadap pelaku ilegal logging. Tanda-tanda dan bekas kegiatan sudah ditemukan pada beberapa titik, namun terlihat sudah lama ditinggalkan," ujarnya.
Penelaah Data Sumber Daya Alam UPTD KPH Wilayah XV Kabanjahe, Maju Harry Oktavianus Manik menyampaikan, kegiatan perambahan hutan telah terjadi lebih kurang lima tahun sebelumnya. Menurutnya, dari bekas tungkul kayu dan akses jalan yang sudah terlihat, kegiatan penebangan dan pengolahan kayu mungkin berhenti akhri 2025 lalu.