Samosir (harianSIB.com)
Seorang warga Kabupaten Samosir, Nikanor Sitohang, melaporkan dugaan pengubahan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) mobil dinas Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemkab Samosir ke Polres Samosir.
Laporan tersebut disampaikan karena kendaraan dinas yang seharusnya menggunakan pelat berwarna merah diduga kerap diganti menjadi pelat berwarna hitam.
Nikanor Sitohang menyebutkan, mobil dinas yang digunakan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemkab Samosir tersebut diduga semula menggunakan TNKB merah BB 8129 C, namun diubah menjadi BB 8129 CA dengan pelat hitam.
Menurutnya, tindakan tersebut patut diduga melanggar hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara. Ia juga mengungkapkan, pelat mobil dinas yang digunakan kadis tersebut kerap diubah-ubah tidak tau apa tujuannya.
Baca Juga: Fantastis, Isu Pengadaan Mobil Dinas Bupati Samosir Rp3 Miliar Lebih Tuai Sorotan Publik "Pengubahan nomor polisi kendaraan dinas menjadi pelat hitam tanpa izin resmi merupakan bentuk penyamaran status aset negara dan membuka peluang penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi," kata Nikanor kepada wartawan, Kamis (15/1/2026) seusai ia menyampaikan laporan informasi tertulis di Halaman Mako Polres Samosir.
Ia menilai, kendaraan dinas yang diubah pelatnya berpotensi disalahgunakan, termasuk dalam pengisian bahan bakar minyak (BBM) dididuga menggunakan pertalite untuk menghindari pengawasan publik. Padahal, seluruh biaya pajak, perawatan, dan operasional kendaraan tersebut ditanggung oleh negara atau daerah.
Editor
: Wilfred Manullang