Nias(harianSIB.com)
Tim kuasa hukum korban dugaan penganiayaan, Olima Göri, mengapresiasi kinerja dan profesionalisme penyidik Polres Nias dalam menangani perkara saling lapor yang melibatkan kliennya dengan ELH dan SH, di Desa Namohalu, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara.
Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum OG, Velix Zebua, khususnya terhadap pelaksanaan konfrontasi (konfrontir) yang dinilai telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, konfrontir merupakan tahapan penting untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh dan berimbang.
"Kami mengapresiasi langkah serta profesionalisme penyidik Polres Nias, terutama dalam pelaksanaan konfrontir. Proses yang dijalankan sudah sesuai dengan aturan hukum dan dilakukan secara objektif," ujar Velix Zebua kepada Jurnalis SIB News Network (SNN), Sabtu (17/1/2026).
Baca Juga: Tersangka Penganiayaan Gegara Jipang Ditahan, Kuasa Hukum Tuding Penyidik Polres Dairi Berlebihan Velix menambahkan, seluruh tahapan pemeriksaan berlangsung secara terbuka dan memberikan ruang yang sama bagi para pihak untuk menyampaikan keterangan.
Hal tersebut dinilai sebagai wujud komitmen aparat penegak hukum dalam menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum.
Editor
: Wilfred Manullang