Tigabalata(harianSIB.com)
Akibat dihalangi ratusan warga hingga situasi tidak kondusif, sita eksekusi lahan seluas 8.230 meter persegi di Parluasan, Kelurahan Tigabalata, Kecamatan Jorlanghataran, Kabupaten Simalungun, Senin (19/1/2026), tertunda.
Sita eksekusi lahan berdasarkan Nomor 19/Pdt.Eks/2024/PN Sim jo nomor 82/Pdt.G/2021/PN Sim jo. Nomor 205/PDT/2022/PT MDN, jo Nomor 800 K/Pdt/2024 sebagai pengugat/pemohon eksekusi August Hendry Sitio.
Tampak ratusan warga menolak dan terus mengahalangi para petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PN Simalungun saat melakukan pengukuran lahan untuk penetapan objek perkara.
Baca Juga: Camat Gelar Rapat Harungguan Bahas Kemajuan Haranggaol Situasi yang semakin ricuh dan tidak kondusif, membuat tim petugas sita eksekusi lahan serta pihak pengamanan personel Polres
Simalungun akhirnya meninggalkan lokasi objek perkara.
Juru Sita PN Simalungun, Daniel Siahaan, menyapaikan, sita eksekusi lahan atas pemohon August Hendry Sitio dengan objek perkara di Parluasan, Kelurahan Tigabalata, Kecamatan Jorlanghataran, seluas 8.230 meter persegi saat ini ditunda sementara karena situasi di lokasi objek perkara tidak kondusif.