Kejari Sergai Terima Pengembalian Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kredit

Rimpun H Sihombing - Selasa, 20 Januari 2026 14:05 WIB
Foto Dok/Kejari Sergai
EKSESKUSI : Jaksa Penuntut Umum Kejari Sergai mengeksekusi terpidana Selamet untuk dikirim ke Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan melaksanakan putusan Kasasi Mahkamah Agung dan menjalani pidana penjara, Senin (19/1/2026).