Sergai(harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdangbedagai (Sergai) menerima pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp450.000.000 dari keluarga Selamet, terpidana kasus korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit, setelah putusan Kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Hasan Afif Muhammad SH MH, Selasa (20/1/2026) menjelaskan, pembayaran tersebut merupakan bagian dari kewajiban uang pengganti yang diputuskan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusan Nomor 11998 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 19 Desember 2025.
"Dalam putusan kasasi, total uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana sebesar Rp.725.523.000. Sebelumnya, terpidana telah menitipkan Rp.150.000.000. Dan pada Senin (19/1/2026), keluarga terpidana kembali melakukan pembayaran sebesar Rp.450.000.000," ujar Hasan Afif Muhammad.
Dengan demikian, lanjutnya, jumlah pengembalian kerugian keuangan negara yang telah diterima Kejari Sergai mencapai Rp.600.000.000. Sementara itu, sisa uang pengganti yang masih wajib dibayarkan oleh terpidana Selamet tercatat sebesar Rp.125.523.000.
Baca Juga: 12 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp43,7 M di Batubara Segera Disidang Hasan Afif Muhammad menambahkan,
Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun, serta denda sebesar Rp.200.000.000 subsidair tiga bulan kurungan. Apabila sisa uang pengganti tersebut tidak dilunasi, terpidana akan menjalani pidana penjara tambahan selama dua tahun.
"Setelah pembayaran uang pengganti diterima, Kejari Sergai juga telah melaksanakan eksekusi dan mengirim terpidana Selamet ke Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk melaksanakan putusan Kasasi Mahkamah Agung dan menjalani pidana penjara," jelasnya.
Editor
: Wilfred Manullang