Karo(harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Rabu (21/1/2026) menerima pelimpahan berkas tahap II perkara pembunuhan berencana yang terjadi di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo pada September 2025 lalu.
Perkara ini menjerat tersangkaGanda Nainggolan (27)atas pembunuhan terhadap rekannya,Melky Revanta Perangin-angin (32).
Pelimpahan tahap II tersebut meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Tanah Karo kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo.
Dalam perkara ini, tersangkaGanda Nainggolandijerat, Pasal 459 subsider Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Bupati Karo Dukung Penegakan Hukum dan Komitmen Perlindungan Aset Daerah Pasal tersebut merupakan penyesuaian dari ketentuan lama, Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana)Subsidair Pasal 338 KUHP (pembunuhan) yang kini telah diakomodasi dalam KUHP baru yang mulai berlaku secara nasional.
Perkara ini ditangani oleh dua Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Karo, Halfeus Hangoluan Samosir, S.H dan
Editor
: Wilfred Manullang