Tanjungbalai(harianSIB.com)
Beredar Isu praktik jual beli kamar hunian bagi warga binaan marak di Lapas Tanjung Balai Asahan.
Isu yang beredar menyebutkan, praktik jual beli kamar hunian warga binaan bervariasi mencapai harga Rp20 juta hingga Rp5 juta melihat kondisi kamar hunian dan dihuni untuk beberapa orang saja.
Hal ini membuat warga binaan yang tidak memiliki uang untuk memesan kamar menjadi resah dan harus bertahan menghuni kamar yang padat penghuninya.
Menyikapi hal itu, Biro SIB News Network (SNN) Wilayah Asahan-Tanjungbalai menyurati Lapas TBA untuk melakukan konfirmasi dalam memenuhi hak jawab sesuai amanat UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga: Kalapas TBA Tegaskan Pelayanan Konsumsi dan Bahan Makanan Sesuai Prosedur Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Tanjung Balai Asahan (TBA) Refin Tua Simanullang membantah adanya praktek jual beli kamar hunian warga binaan di Lapas TBA.
" Bersama ini kami sampaikan bahwa Lapas Kelas IIB tidak pernah melakukan praktik jual beli kamar dalam bentuk apapun," tulis Refin Tua Simanullang menjawab konfirmasi tertulis yang diterima Biro SIB News Network (SNN), Rabu (21/01/2026) malam.
Editor
: Wilfred Manullang