Samosir(harianSIB.com)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir menegaskan, pengadaan mobil dinas Bupati Samosir telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul aksi unjuk rasa sekelompok masyarakat yang mempertanyakan pembelian kendaraan dinas kepala daerah.
Puluhan orang yang mengaku mewakili masyarakat Samosir melakukan demonstrasi di halaman Kantor Bupati Samosir, Kamis, (22/1/2026). Aksi tersebut dikawal petugas kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Asisten II Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir Hotraja Sitanggang menjelaskan, spesifikasi kendaraan yang diadakan memiliki kapasitas mesin 2.800 cc. Angka tersebut masih di bawah batas maksimal 3.200 cc yang diatur dalam Permendagri.
Baca Juga: Dana Desa Simalungun 2026 Turun Jadi Rp281 Miliar, Tiga Nagori Dapat Alokasi di Atas Rp400 Juta "Dari sisi spesifikasi, kapasitas kendaraan yang diadakan 2.800 cc berada di bawah batas maksimal 3.200 cc sebagaimana diatur dalam Permendagri," ujar Hotraja saat menerima aspirasi demonstran.
Hotraja didampingi Asisten I, Asisten III dan Sekretaris Daerah Badan Rudi SM Siahaan saat memberikan penjelasan kepada massa.