Tapteng(harianSIB.com)
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengungkap kasus penadahan barang elektronik hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kapolres Tapteng AKBP Muhammad Alan Haikel mengonfirmasi bahwa timnya telah mengamankan seorang terduga berinisial MN (38), warga Kalangan, Kabupaten Tapanuli Tengah, yang diduga kuat sebagai penadah barang hasil curian pada aksi penjarahan Bina Swalayan saat bencana November 2025 lalu.
Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari laporan polisi nomor LP/B/549/XII/2025 yang dilaporkan pada Desember tahun lalu.
Ia mengungkapkan, keberhasilan ini bermula pada Sabtu (24/1/2026) malam, saat tim Opsnal mengamankan seorang pria berinisial ABM terkait kasus pencurian ponsel di lokasi berbeda. Dari hasil pemeriksaan mendalam, ABM mengaku pernah melakukan aksi pencurian di Bina Swalayan bersama rekannya berinisial AFS.
Baca Juga: Polsek Medan Baru Ringkus Dua Spesialis Pencurian Sparepart Sepeda Motor "Berdasarkan keterangan tersebut, tim bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan AFS di area Tugu Ikan Sibuluan sekitar pukul 23.10 WIB," ujar Kapolres dalam siaran persnya, Senin (26/1/2026).
Dari informasi kedua terduga pelaku pencurian tersebut, diketahui bahwa barang bukti berupa tablet hasil curian telah dijual kepada MN. Polisi kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan MN beserta barang bukti satu unit tablet/HP yang dikuasainya.