Pematangsiantar(harianSIB.com)
Polsek Siantar Utara berhasil mengungkap kasus pencurian di dalam rumah dalam waktu kurang dari 1x24 jam. Seorang pelaku Fauzi (20), warga Jalan Sriwijaya Bawah, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara ditangkap polisi di Jalan Sibatu-batu, Kecamatan Siantar Sitalasari, Sabtu (24/1/2026) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara IPDA Ricardo Rajagukguk, menyusul laporan pencurian yang dialami korban Siti Fatima (44) di rumahnya di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga, Senin (26/1/2026) menjelaskan pencurian itu diketahui pada, Sabtu (24/1/2026) siang sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu korban, Siti Fatimah sedang merapikan lemari pakaian di kamar tidurnya dan menyadari perhiasan emas miliknya yang disimpan di dalam tas kecil di sela celana jeans telah hilang.
Korban baru saja kembali dari bepergian ke luar kota selama sepekan bersama suaminya. Sebelum berangkat, korban sempat memastikan keberadaan perhiasan tersebut dalam kondisi aman. Namun, sepulangnya ke rumah, perhiasan itu ternyata sudah raib.
Baca Juga: Anak Pedagang Sayur Datangi Polsek, Desak Polisi Tangkap Pencuri Uang dan Perhiasan Ibunya Adapun perhiasan yang hilang berupa satu cincin belah rotan emas London seberat 4,94 gram, satu cincin wajik matahari emas London 11,8 gram, satu gelang model bunga baris II emas London 35,4 gram, dan satu cincin model bunga baris II emas London 6,7 gram. Total kerugian ditaksir mencapai Rp72.708.000.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Utara pada sore harinya sekitar pukul 15.00 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim untuk melakukan penyelidikan.
Editor
: Robert Banjarnahor