Tapteng(harianSIB.com)
Peristiwa tenggelamnya IMP seorang bocah berusia lima tahun di Kolam Renang PIA Hotel Pandan menyita perhatian warga Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah.
Plt Kepala Dinas Perizinanan Tapanuli Tengah Frengki Simanungkalit bersama Satuan Pamong Praja segera menyambangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam kesempatan ini, Frengki menyampaikan bahwa kedatangan mereka untuk berkoordinasi dengan Manager PIA Hotel guna memastikan kronologis kejadian termasuk identitas korban serta penjaga kolam pada saat kejadian, 25 Januari 2026 lalu.
"Hanya saja sertifikat keahlian dari penjaga kolam tersebut belum ada dan tidak dapat ditunjukkan mereka," ungkapnya kepada harianSIB.com, Selasa (27/1/2026)
Baca Juga: Lahan 28 Perusahaan Dicabut Izinnya akan Dikelola Danantara Meskipun
Kolam Renang PIA Hotel tersebut memiliki perizinan semua lengkap, termasuk izin hotel dan fasilitas pendukungnya. Namun, kata Frengki, Dinas Perizinan masih menunggu
SOP dan kronologis kejadian dalam bentuk dokumen.
"Kami tunggu harus sampai hari kamis paling lama dalam bentuk tertulis kepada bupati Tapanuli Tengah cq Kadis Perizinanan," bebernya.
Editor
: Wilfred Manullang