Tapteng (harianSIB.com)
Advokat Parlaungan Silalahi menyoroti insiden tewasnya anak berusia lima tahun di Kolam Renang PIA Hotel Pandan, Minggu (25/1/2026). Mengingat kasus serupa juga pernah terjadi pada tahun 2023 lalu.
Ia mengungkapkan, kasus ini harus diproses hukum pidana sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia karena ada kelalaian dari pihak pengelola kolam renang atau pengusaha hotel seperti kurangnya pengawasan, fasilitas yang tidak memenuhi standar keselamatan kurangnya peralatan penyelamatan, atau tidak adanya petugas yang mengawasi.
"Harus ada pidananya karena sudah menghilangkan nyawa orang. Mereka terapkan karcis, pengawasan ketat juga harus dilakukan secara serius jangan hanya untung saja diharapkan," katanya kepada harianSIB.com, Senin (26/1/2026).
Meskipun di area kolam renang telah dipasang papan peringatan (warning) oleh pihak managemen Parlaungan menegaskan, pihak Managemen Kolam Renang PIA Hotel harus tetap menyediakan petugas pengawas di areal wisata air itu.
Baca Juga: Perkuat Sinergi dan Kepastian Hukum, Kejaksaan Tinggi Kepri dan BRK Syariah Teken PKS "Orang tua memang harus mengawasi tetapi itu kan fasilitas
PIA Hotel artinya mereka (pengusaha) harus bertanggung jawab atas seluruh aktivitas di area tersebut," ucapnya.
Dia menyampaikan dukungan kepada keluarga korban dan berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil serta memberikan keadilan bagi korban.