Nias(harianSIB.com)
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp870 juta di SMP Negeri 1 Idanogawo, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, menuai sorotan publik. Sejumlah aktivis antikorupsi meminta Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menelusuri realisasi dana pendidikan tahun anggaran 2025 tersebut.
Sorotan mencuat setelah Kepala SMP Negeri 1 Idanogawo tidak dapat merinci secara detail penggunaan anggaran BOS, meski menyatakan dana telah direalisasikan sesuai peruntukannya.
Aktivis antikorupsi Kepulauan Nias, Rumusan Laia, menilai ketidakmampuan pihak sekolah merinci penggunaan dana BOS justru memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Menurutnya, dana BOS merupakan uang negara yang wajib dikelola secara transparan dan akuntabel.
"Dana BOS bukan dana pribadi. Kalau kepala sekolah tidak bisa menjelaskan secara rinci penggunaannya, wajar publik bertanya. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat dan masa depan pendidikan," ujar Rumusan saat diwawancarai jurnalis SIB News Network (SNN), Selasa (27/1/2026).
Baca Juga: 11 Siswa SMA Negeri 1 Gido Belum Masuk Dapodik, Kepsek Tegaskan Tetap Sekolah Ia menegaskan, keterbukaan informasi menjadi kunci untuk mencegah dugaan penyimpangan. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum, khususnya
Kejari Gunungsitoli, melakukan penelusuran agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi di masyarakat.
"Kami minta Kejari Gunungsitoli turun tangan menelusuri penggunaan Dana BOS Rp870 juta tersebut supaya terang-benderang dan tidak menimbulkan spekulasi," tegasnya.