Samosir(harianSIB.com)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Marudut Tua Sitinjak, diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) bencana yang bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI tahun anggaran 2024, Rabu (31/1/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Samosir berinisial FAK, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejari Samosir sejak Senin (29/12/2025) lalu.
Saat dikonfirmasi harianSIB.com melalui sambungan WhatsApp, Sekda Samosir Marudut Tua Sitinjak membenarkan dirinya dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Samosir. "Iya, saya dimintai keterangan," ujarnya singkat.
Baca Juga: Pemkab Samosir Tegaskan Pengadaan Mobil Dinas Bupati Sudah Sesuai Permendagri Ketika ditanya sudah berapa kali diperiksa,
Marudut Tua Sitinjak menyebutkan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan yang ketiga kalinya. "Kalau tidak salah, ini yang ketiga kali. Hanya dimintai keterangan saja. Besok ajalah biar lebih jelas," katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam lebih hingga sekira pukul 08.40 WIB.