Aekkuo(harianSIB.com)
Setelah tertunda sekitar 10 tahun, puluhan hektare lahan di areal Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya (KTPHS), Kecamatan Aekkuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), akhirnya dieksekusi, Rabu (28/1/2026).
Eksekusi perdata yang disebut-sebut sebagai yang terbesar sepanjang sejarah Labura tersebut berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Labura. Pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dan relatif kondusif.
Saat eksekusi, hadir Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, Kepala Bagian Hukum Pemkab Labura Zahida Hafani Siregar, serta sejumlah pejabat terkait. Pihak PT SMART Tbk selaku penggugat juga tampak berada di lokasi.
Baca Juga: Wabup dan Sekda Labura Temu Ramah dengan Kapolres Labuhanbatu di Marbau Kabag Hukum Pemkab Labura, Zahida Hafani Siregar, menyampaikan rasa syukur karena pelaksanaan eksekusi lahan yang diperkarakan antara PT SMART dan KTPHS berjalan cukup humanis.
"Alhamdulillah, pelaksanaan eksekusi berjalan baik dan hampir tidak ada masalah yang berarti. Tidak ada yang berujung pada persoalan hukum baru akibat perlawanan terhadap eksekusi," ujar Zahida, Rabu (28/1/2026) malam.