Tanjungbalai(harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai secara resmi mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan WBBM.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjungbalai Juergen K Marusaha P Panjaitan kepada harianSIB.com, Kamis (29/1/2026).
" Pencanangan WBK dan WBBM disampaikan saat melaksanakan apel di halaman kantor Kejari Tanjungbalai, Rabu (28/1/2026) yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai Bobon Robiana," ucap Juergen.
Juergen mengatakan, pada kegiatan itu dilakukan penyematan selempang Duta Pelayanan dan Selempang Agen Perubahan kepada pegawai dan jaksa yang telah ditetapkan yang disaksikan oleh Kepala Seksi, Kepala Subbagian, serta seluruh pegawai Kejari Tanjungbalai.
Baca Juga: Kajari Tanjungbalai Terima Audiensi Panitia Natal BUK " Dalam bimbingan dan arahannya, Kajari Tanjungbalai juga menyampaikan, duta pelayanan dan agen perubahan diharapkan menjadi teladan dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, profesional, ramah, serta bebas dari praktik KKN," ujar Juergen.
Sebagai penutup lanjut Juergen, Kajari Tanjungbalai bersama seluruh pejabat utama dan jajaran pegawai menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen dan kesungguhan bersama dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima sesuai standar operasional prosedur (SOP).