Aekkuo(harianSIB.com)
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, bersama sejumlah anggotanya, melakukan pengamanan (Pam) saat dilaksanakan eksekusi lahan seluas puluhan hektare di Padanghalaban, Kecamatan Aekkuo.
Eksekusi dilakukan Pengadilan Negeri Rantauprapat berdasarkan Putusan Nomor: 65/Pdt.6/2013/PN Rap tanggal 23 Mei 2014, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 317/Pdt/2014/PT.Mdn tanggal 24 Maret 2015, juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3485K/Pdt/2015 tanggal 29 September 2016, terhadap objek perkara berupa lahan seluas sekira 78,2 hektare.
Pengamanan eksekusi itu berdasarkan putusan perkara perdata antara pihak penggugat/pemohon eksekusi PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk Padanghalaban dengan pihak tergugat/termohon eksekusi Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS).
Plt Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Arwin, Kamis (29/1/2026) menyebutkan, sebelum pelaksanaan eksekusi, Rabu (28/1/2026), Kapolres memimpin apel kesiapan pengamanan dan memberikan arahan agar mengedepankan sikap humanis dalam menjalankan tugas.
Baca Juga: Eksekusi Lahan KTPHS di Aekkuo Berjalan Humanis Usai Tertunda 10 Tahun "Pengamanan eksekusi merupakan misi kemanusiaan sehingga seluruh personel dilarang melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun, baik secara verbal maupun fisik, " kata Wahyu.
Kapolres menegaskan komitmen Polri dalam menjalankan tugas dan katanya, dalam menjalankan tugasnya Polri mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.