Gunung Tua(harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta) menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 di Kecamatan Halongonan Timur.
Kajari Paluta, Dadi Wahyudi SH MH melalui Plh Kasi Intelijen, Herman Ronald, menyampaikan bahwa ketiga tersangka tersebut telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Rabu (28/1/2026). Penahanan dilakukan dengan menitipkan para tersangka di Lapas Kelas II Gunung Tua untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan.
"Penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan dengan melibatkan tim auditor dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," ujar Herman Ronald saat konpresi pers di kantor Kejari. Kamis (29/1/2025) siang.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, perbuatan para tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp570.400.000.
Baca Juga: Kejari Tanjungbalai Canangkan Zona Integritas Menuju WBK Dan WBBM Kerugian negara tersebut bersumber dari kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan
APBDes pada 14 desa di satu kecamatan, yakni
Kecamatan Halongonan Timur. Pengadaan yang diduga bermasalah tersebut meliputi pengadaan tratak, plang posyandu, alat pemadam api ringan (APAR), baju naposo nauli bulung, baju PKK serta meja prasmanan 1 set.
Saat ditanya apakah masih ada kemungkinan penetapan tersangka lain dalam perkara ini, Herman Ronald menyebutkan bahwa hal tersebut masih dalam proses pendalaman oleh tim penyidik.