Pematangsiantar(harianSIB.com)
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar bersiap mengambil langkah tegas terhadap perusahaan angkutan umum yang masih nekat beroperasi di luar Terminal Tipe A Tanjung Pinggir. Perusahaan yang membandel terancam sanksi administratif berlapis hingga pencabutan izin usaha.
Ketegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang, saat memimpin rapat koordinasi lintas instansi terkait optimalisasi Terminal Tipe A Tanjung Pinggir di ruang Serbaguna Pemko, Jalan Merdeka, Kamis (29/1/2026).
Junaedi menegaskan, penertiban kali ini tidak lagi mengandalkan pendekatan dialog di lapangan, melainkan ditempuh melalui jalur administrasi yang memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Kami awali dengan surat edaran dan surat peringatan dari Wali Kota kepada seluruh PO AKAP dan AKDP. Teguran dilakukan bertahap. Jika tetap tidak patuh, izin usaha bisa dicabut," sebutnya.
Baca Juga: Seludupkan Sabu 1 Kg Lebih, Calon Penumpang Tujuan Jakarta Ditangkap di Bandara Kualanamu Pemko, lanjut Junaedi, juga akan menggandeng Pemerintah Provinsi Sumatera Utara guna memperkuat penerapan sanksi dari sisi perizinan. "Kami membantu provinsi dalam pengawasan. Bila perlu, provinsi ikut memberikan teguran yang berdampak langsung pada izin usaha PO," ujarnya.
Sebagai efek jera, surat peringatan terhadap PO pelanggar juga berpeluang dipublikasikan ke ruang publik. "Tidak ada larangan surat peringatan diumumkan. Supaya ada kesadaran dan aktivitas di luar terminal benar-benar dihentikan," kata Junaedi.