Pematangsiantar(harianSIB.com)
Pembangunan tembok oleh PT Pabrik Es di Daerah Aliran Sungai (DAS) Bah Bolon, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, dihentikan sementara. Pekerjaan tersebut diduga melanggar aturan sempadan sungai dan berpotensi menyempitkan alur sungai.
Dugaan pelanggaran itu mendorong dua anggota Komisi I DPRD Pematangsiantar, Frans Theodore Sihaloho dan Imanuel Lingga, turun langsung meninjau lokasi bersama Camat Siantar Selatan, Lurah Simalungun, Satpol PP Kota Pematangsiantar, serta masyarakat setempat, Jumat (30/1/2026) sore.
Camat Siantar Selatan, Hendri Gunawan Purba, mengatakan pihak kecamatan dan kelurahan telah memberikan peringatan, baik tertulis maupun lisan, kepada pihak perusahaan agar menghentikan pembangunan. Pasalnya, tembok tersebut berada di garis sempadan sungai yang untuk sungai besar minimal berjarak 10 meter dari bibir sungai.
Baca Juga: Sepekan Terakhir, Rentetan Kebakaran Landa Humbahas Lahan dan Rumah Warga Hangus "Untuk hari ini sudah kita perintahkan agar seluruh aktivitas pembangunan dihentikan," tegas Hendri di lokasi.
Lurah Simalungun, Rido Purba, menjelaskan pihak perusahaan sebelumnya menyampaikan pembangunan hanya sebatas perbaikan tembok lama. Namun, hasil peninjauan menunjukkan adanya pembangunan tembok baru yang melebar dan meninggi sehingga berpotensi menyempitkan DAS Bah Bolon.