Nias(harianSIB.com)
Praktik dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia pendidikan di Sumatera Utara. Kali ini, dugaan pungli mengarah ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) Wilayah XIII Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara terkait pengurusan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
NUPTK merupakan identitas wajib bagi guru dan tenaga kependidikan, baik PNS maupun non-PNS, serta menjadi syarat utama untuk menerima honor melalui Dana BOS. Sesuai ketentuan yang berlaku, pengurusan NUPTK tidak dipungut biaya.
Namun, di Cabdisdik Wilayah XIII, sejumlah guru diduga diminta membayar uang sebesar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per orang untuk penerbitan NUPTK. Dugaan praktik ini disebut-sebut melibatkan oknum operator serta pimpinan cabang dinas di bawah kepemimpinan Augustinus Halawa, S.Pd, M.M.
Mantan Kepala SMA Negeri 1 Gidö, Bualaatulo Zebua saat diwawancarai Jurnalis SIB News Network (SNN), Jumat (30/1/2026), mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah tujuh guru SMA Negeri 1 Gidö melapor kepadanya.
Baca Juga: Jaringan Pemuda Nusantara Unjuk Rasa di Kejatisu, Minta Dugaan Pungli Pengangkatan PPPK RSUD Aek Kanopan Labura Diusut Tuntas "Para guru menyampaikan bahwa mereka diminta membayar untuk pengurusan
NUPTK. Pungli itu diduga dilakukan oleh oknum pegawai bernama Erman Arif Zebua, S.Pd, atas perintah atasannya," ujar Bualaatulo.
Setelah pihak sekolah mendesak pengembalian dana, uang sebesar Rp17.500.000 dikembalikan melalui transfer ke operator sekolah. Namun demikian, masih terdapat uang tunai hasil dugaan pungli sekitar Rp20,7 juta yang hingga kini belum dikembalikan dan diduga telah dibagi kepada sejumlah pihak.
Editor
: Robert Banjarnahor