Pematangsiantar (harianSIB.com)
Seorang pria asal Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap Satres Narkoba Polres Pematang Siantar, diduga terlibat narkotika jenis sabu, di Jalan Sabang Merauke Gang Davit, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kamis (22/1/2026) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.
Tersangka diketahui bernama Muhammad Husein (53), warga Kampung Keling Dusun II, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Minggu (1/2/2026), mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka saat berdiri di pinggir jalan.
Baca Juga: 38 Dakwaan Berat, Anak Putri Mahkota Norwegia Terancam 16 Tahun Penjara Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan 1 paket sabu di atas aspal yang dijatuhkan dari tangan kanan tersangka. Tak berselang lama, petugas kembali menemukan 1 bungkus plastik kuning berisi 5 paket sabu, serta 3 plastik klip kosong yang sebelumnya dijatuhkan dari tangan kiri tersangka.
Selain narkotika, polisi turut menyita 1 unit ponsel Oppo warna ungu, 1 tas sandang cokelat, serta uang tunai Rp5 juta yang disimpan dalam dompet kulit warna cokelat.