Tapteng (harianSIB.com)
Peristiwa perselisihan yang terjadi antar warga yang sedang berada di Lapo Tuak berujung penganiayaan di Desa Suga-suga Huta Godang, Senin (26/1/2026) lalu.
Merasa tidak senang, DHS selaku korban, melaporkan AIM ke Polsek Sorkam. Selanjutnya diproses pihak kepolisian memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan penganiayaan melalui mekanisme problem solving atau mediasi kekeluargaan.
"Langkah ini diambil sebagai wujud nyata penerapan keadilan restoratif (restorative justice) di tengah masyarakat," ujar Kapolsek Sorkam, Iptu Jannes Sakti Panjaitan, Minggu (1/2/2026).
Menurutnya, mediasi adalah upaya Polri dalam menjaga harmonisasi antarwarga. Mediasi ini dihadiri langsung kedua belah pihak, keluarga, serta perwakilan perangkat desa dari Desa Sorkam Kiri, Desa Hutagodang dan Desa Hiteurat.
Baca Juga: Penyaluran BBM Diperkirakan Normal Mulai Akhir Pekan Ini Berdasarkan hasil musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
"Saling memaafkan, pihak terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa mendatang dan pelapor mencabut tuntutan hukum," terang Sakti. (**)