Nias Selatan(harianSIB.com)
Ratusan orang dari berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam AMAL Nias Selatan, GMKI Telukdalam, LMHB serta masyarakat Kepulauan Batu menggelar aksi damai di Basecamp PT Gruti dan PT Teluk Nauli di Buni Jawa, Desa Wawa, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara, Jumat (30/1/2026) menuntut kedua perusahaan tersebut segera menghentikan seluruh aktivitasnya dan segera angkat kaki dari Nias Selatan, karena izinnya sudah dicabut Presiden RI.
Dalam orasinya, pimpinan aksi Agus Gari menegaskan agar PT Gruti dan PT Teluk Nauli segera menghentikan seluruh aktivitasnya serta mengosongkan basecamp serta menekankan, bahwa izin operasional kedua perusahaan tersebut telah dicabut oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
"Perusahaan yang masih beroperasi tanpa izin itu ibarat maling yang masuk ke rumah orang lain. Jika melanggar hukum, tentu harus diproses sesuai aturan," tegas Agus Gari dalam orasinya.
Ketua Umum Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral (AMAL) Nias Selatan, Amoni Zega, didampingi Koordinator Divisi Hukum Pintranus Laia SH menyampaikan, bahwa aksi damai yang mereka lakukan bentuk desakan agar kedua perusahaan segera keluar dari wilayah Kepulauan Batu dan menghentikan seluruh aktivitasnya.
Baca Juga: Viktor Silaen Desak Satgas PKH Segel 13 Perusahaan Perusak Lingkungan yang Izinnya Sudah Dicabut di Sumut Apalagi, kata Amoni Zega menegaskan, pencabutan izin 28 perusahaan kehutanan oleh presiden merupakan momentum untuk menghentikan penindasan terhadap masyarakat
Kepulauan Batu.
"Hutan kami digunduli hampir 39 tahun tanpa pengawasan yang jelas dan tanpa manfaat berarti bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat," ujarnya.