Tarutung(harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek penataan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan Lampu Taman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Taput sumber Dana Pinjaman Daerah (PEN) Tahun 2020.
Kedua tersangka, yakni BG, mantan Kepala Dinas Perkim Taput selaku pengguna anggaran tahun 2020, serta WL selaku penyedia jasa atau pelaksana kegiatan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Kepala Kejari Taput, Dedy Frits Rajagukguk SH MH, didampingi Kasi Pidsus Frans Affandhi SH MH, mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara.
"BG ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.2.21/Fd.2/01/2026 tanggal 5 Februari 2026, sedangkan WL berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/L.2.21/Fd.2/01/2026 pada tanggal yang sama," kata Dedy saat konferensi pers di Kantor Kejari Taput, Kamis malam (5/2/2026).
Baca Juga: IHSG Menguat Usai Dirut BEI Mundur, Emas Masih Prospektif Dedy menjelaskan,
Dinas Perkim Taput menerima
Dana PEN Tahun 2020 sebesar Rp13,6 miliar untuk kegiatan penataan dan pengembangan LPJU serta Lampu Taman. Dana tersebut kemudian dibagi ke dalam sejumlah program kegiatan.
"BG selaku pengguna anggaran menetapkan RKAP SKPD Dinas Perkim Taput Tahun 2020 untuk 73 kegiatan, terdiri dari 15 kegiatan LPJU dan 53 kegiatan Lampu Taman. Dalam penyusunan RKA, dilakukan pemecahan paket sehingga nilai per paket di bawah Rp200 juta, meski jenis kegiatannya sejenis, dengan tujuan menghindari tender," ujarnya.