Simalungun(harianSIB.com)
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang SH SIK MM mengeluarkan himbauan agar masyarakat mewaspadai kebakaran rumah. Menurutnya, ada 4 langkah pencegahan yang wajib dilakukan oleh setiap keluarga.
"Kebakaran rumah merupakan ancaman serius yang dapat terjadi kapan saja. Namun, risiko ini bisa diminimalkan dengan langkah-langkah pencegahan yang tepat," ujar Kapolres, Jumat (6/2/2026).
Ia menekankan langkah pertama dalam pencegahan kebakaran rumah, yaitu memeriksa dan memperbaiki instalasi listrik secara rutin. Korsleting listrik adalah penyebab utama kebakaran rumah.
Langkah kedua adalah mengawasi sumber panas di rumah. Jangan pernah meninggalkan sumber panas seperti kompor, lampu minyak, setrika, atau charger ponsel tanpa pengawasan. Sumber panas yang dibiarkan menyala tanpa pengawasan dapat menjadi pemicu kebakaran yang sangat fatal.
Baca Juga: Polres Simalungun Bentuk Tim Khusus Berantas Judi Langkah ketiga, yaitu menghindari pembakaran liar. Pembakaran liar bisa cepat menyebar dan menyebabkan kebakaran yang lebih besar, apalagi jika angin kencang atau cuaca kering. Pembakaran sampah atau lahan juga sudah dilarang oleh undang-undang.
"Selain berbahaya, pembakaran liar juga melanggar hukum dan mencemari lingkungan. Gunakan cara lain yang lebih aman, seperti mengompos atau menggunakan jasa pengelola sampah," kata Kapolres.
Editor
: Robert Banjarnahor