Labuhanbatu (harianSIB.com)
Peredaran narkotika di wilayah Aekkotabatu kembali terbongkar. Seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran gelap sabu, diringkus Tim Unit Reskrim Polsek NA IX-X, Polres Labuhanbatu, Jumat (6/2/2026) malam.
Penangkapan berlangsung di Lingkungan V Aektampang, Kelurahan Aekkotabatu, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Lokasi tersebut sebelumnya disebut-sebut warga kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Terduga pelaku diketahui berinisial D alias Ewin (35), warga Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura. Pria itu diamankan petugas saat menguasai sebungkus narkotika jenis sabu di lokasi sasaran dengan gerak-gerik mencurigakan.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Unit Reskrim dengan melakukan penyelidikan di lapangan," kata Kapolsek NA IX-X AKP Yustina SH MH kepada sejumlah wartawan, Minggu (8/2/2026).
Baca Juga: Polda Sumut Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu di Tebing Tinggi, Tangkap 3 Pelaku Ia menjelaskan, setelah menerima informasi, Kanit Reskrim
Iptu Iskandar Muda Sipayung bersama tim bergerak cepat ke lokasi. Sekira pukul 21.00 WIB, tim petugas mendapati terduga pelaku sedang berada di lokasi sasaran, dan langsung mengamankan pria itu.
"Saat penggeledahan, petugas menemukan kotak rokok merek Marlboro warna merah hitam di tangan kanan terduga pelaku. Dalam kotak itu terdapat plastik klip berisi sabu seberat 1,45 gram," ungkapnya.
Editor
: Robert Banjarnahor