Samosir(harianSIB.com)
Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir mempekerjakan 47 staf dan pegawainya sebagai petugas parkir sementara di sejumlah titik parkir. Dari jumlah tersebut, 36 orang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu dan 11 orang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir, Laspayer Sipayung, kepada harianSIB.com saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/2/2026).
Menanggapi perbincangan di media sosial terkait pengelolaan parkir yang sementara diambil alih Dishub dari pihak ketiga atau masyarakat pengelola parkir, Laspayer menegaskan bahwa langkah tersebut bersifat sementara dan sebelumnya telah disosialisasikan.
"Ini pengelolaan sementara. Jauh sebelumnya sudah kami informasikan," ujar Laspayer.
Baca Juga: Tertibkan Parkir, Sat Lantas Polres Tanjungbalai Edukasi Juru Parkir Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pengamatan dari tahun ke tahun, pengelolaan
parkir oleh pihak ketiga dinilai belum mampu mencapai target peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu,
Dishub Samosir mengambil alih pengelolaan
parkir untuk sementara waktu sebagai upaya evaluasi.
"Selama dikelola pihak ketiga, setoran ke PAD sekitar Rp1.150.000 per hari. Setelah dikelola Dishub, pendapatan mencapai Rp2.100.000 hingga Rp5.500.000 per hari. Artinya ada kenaikan sekitar 150 persen, bahkan hampir tiga kali lipat," jelasnya.