Tanjungbalai(harianSIB.com)
Satu pelaku tindak pidana pencurian berinisial NA (27), bersama 3 orang sebagai penadah inisial DM (40), F (29) dan D (29), warga Tanjungbalai berhasil diringkus polisi Polsek Teluk Nibung, Senin (9/2/2026).
Korbannya bernama Zefri (25), warga Jalan Arwana Lingkungan IV Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai. Akibat kejadian peristiwa pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.8 Juta.
Dari tangan para tersangka, barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 buku kepemilikan kendaraan bermotor dengan nomor rangka: MH1JFW1126K445961 dan nomor mesin: JFW1E1444180 atas nama Sri Hartati.
Kemudian 1 unit sepeda motor merk honda Scoopy, warna krem coklat tanpa plat dengan Nomor Rangka: MH1JFW1126K445961 dan nomor mesin: JFW1E1444180.
Baca Juga: Pemko Tanjungbalai Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah di Rakorwil P2DD 2026 Kapolsek Teluk Nibung AKP S.R.T Siburian SH, kepada harianSIB.com, Rabu (11/2/2026) membenarkan penangkapan tersebut.
Editor
: Robert Banjarnahor