Pematangsiantar(harianSIB.com)
Seorang pria bernama Kelly (26), warga Jalan Laguboti, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, kembali berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Pria yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika itu ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar di pinggir Jalan Laguboti, Selasa (3/2/2026) dini hari.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Rabu (11/2/2026), mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan itu.
"Dari lokasi penangkapan ditemukan satu paket sabu dengan berat 0,46 gram yang sebelumnya dijatuhkan tersangka dari tangan kirinya," ungkap Irwanta.
Baca Juga: MTQ ke-59 Kecamatan Medan Maimun Resmi Dibuka, Camat Ajak Warga Cintai Al-Qur’an Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam yang ditemukan dari kantong celana depan sebelah kanan tersangka.
Saat diinterogasi, Kelly mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria yang disebut berdomisili di kawasan Simpang Kerang, Kota Pematangsiantar.
Editor
: Robert Banjarnahor