Simalungun(harianSIB.com)
Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di DPRD Simalungun diskors, Kamis (12/2/2026).
Ketua Bapemperda DPRD Simalungun, Makmur Damanik saat membuka rapat mengatakan bahwa rapat untuk membahas ranperda kita skors karena kehadiran anggota dewan tidak kuorum.
Tidak kuorumnya anggota dewan yang tergabung dalam Bapemperda dikarenakan sebagian sedang mengikuti rapat musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) di kecamatan.
Rapat akan kita lanjutkan besok (Jumat). Meski demikian Makmur mengingatkan kepada para pimpinan organisasi perangkat daerah agar hadir untuk memberikan penjelasan terkait ranperda yang diajukan, ujar Makmur.
Baca Juga: AKBP Wahyu Endrajaya Kunker ke Kantor Bupati dan DPRD Labura Sebelumnya, pada rapat terdahulu Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah,
Desiana Sirait menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan 17 rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk tahun 2026 untuk dibahas bersama antara pihak eksekutif dan
Bapemperda.
Adapun ranperda yang mereka usulkan untuk dibahas diantaranya, ranperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2025. Ranperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2026.
Editor
: Robert Banjarnahor