Gunung Tua(harianSIB.com)
Isu dugaan peninjauan ulang tapal batas wilayah antara Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dan Kabupaten Padang Lawas (Palas) belakangan mencuat ke publik. Isu tersebut muncul menyusul kegiatan lapangan yang dilakukan Komisi I DPRD Paluta bersama unsur Pemerintah Kabupaten Paluta.
Menanggapi hal itu, Pemkab Paluta dan DPRD Paluta menegaskan tidak ada upaya peninjauan ulang maupun penetapan baru tapal batas wilayah, karena batas Paluta-Palas telah ditetapkan secara sah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 116 Tahun 2019.
Asisten I Setdakab Paluta, Safaruddin Harahap, SSos, MM, saat dikonfirmasi harianSIB.com, menjelaskan bahwa kehadiran unsur Pemkab dalam kegiatan lapangan tersebut semata-mata bersifat pendampingan atas permintaan Komisi I DPRD Paluta.
"Kami hanya melakukan pendampingan atas permintaan Komisi I DPRD. Segala sesuatunya silakan berkoordinasi langsung dengan Komisi I," ujarnya, Kamis (12/2/2026).
Baca Juga: Pemkab Paluta Gelar Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2027 Sementara itu, Ketua Komisi I
DPRD Paluta, Hendri Aristian Silalahi, SH, membenarkan bahwa pihaknya sempat turun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi tapal batas. Namun, ia menegaskan kegiatan tersebut tidak dimaksudkan untuk menetapkan ataupun menafsir ulang batas wilayah.
"Benar, Komisi I DPRD Paluta turun ke lapangan untuk meninjau tapal batas. Namun kami tidak bermaksud dan tidak berwenang menetapkan tapal batas daerah Paluta-Palas, karena acuannya sudah jelas Permendagri Nomor 116 Tahun 2019," katanya.