Simalungun(harianSIB.com)
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun menetapkan 2 orang sebagai terduga pelaku kasus pencabulan dan kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
"Untuk para tersangka sudah diterbitkan DPO," kata Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, Kamis (12/02/2026).
Ia pun membantah tudingan penelantaran penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun.
Pihaknya akan terus melakukan penyelidikan intensif untuk menangkap kedua terduga pelaku.
Baca Juga: Guru Honorer Ponpes di Paluta Diduga Cabuli 11 Santri, Korban Anak di Bawah Umur Kasus pencabulan tersebut ditangani menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/B/325/XL/2024/SPKT/
Polres Simalungun/Polda Sumut yang dilaporkan pada 5 November 2024.
Kedua terduga pelaku, yaitu JD dan RS. Sedangkan, korban berinisial Mawar (14).
Editor
: Wilfred Manullang