Simalungun(harianSIB.com)
Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di DPRD Simalungun kembali dilanjutkan setelah kehadiran anggota dewan kuorum, Jumat (13/2/2026).
Ketua Bapemperda DPRD Simalungun, Makmur Damanik saat membuka rapat mengatakan skors rapat ranperda kembali dilanjutkan karena kehadiran anggota dewan telah kuorum sebanyak 10 orang dari 14 anggota dewan bapemperda yang ditetapkan.
"Kita berharap eksekutif dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memprioitaskan usulan ranperda yang wajib dan urgen," pungkasnya.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Desiana Boru Sirait menyampaikan, pihaknya mengajukan 18 rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk perubahan Perda tahun 2026.
Baca Juga: Akademisi: Mundurnya Sejumlah Kadis di Pemprovsu Jadi Anomali dalam Budaya Birokrasi Usai memberikan pemaparan dan saling memberikan keterangan dari 18 usulan, 10 ranperda yang disepakati, yakni ranperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2025, ranperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2026 dan tentang ranperda APBD Anggaran 2027.
Selain itu, ranperda tentang pemekaran nagori (desa), ranperda tentang pemekaran pembentukan kecamatan, ranperda tetang pertanggungjawaban sosial lingkungan perusahaan.
Editor
: Robert Banjarnahor