Nisel(harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel) menetapkan empat orang tersangka masing-masing, Kepala SMK Negeri 1 Telukdalam Butir Nilam Wau, bendahara sekolah Hari Natal, pemilik UD Delta, Matius Yusuf Zagoto, serta seorang staf pemeriksa barang berinisial SH, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Teluk Dalam untuk periode September 2023 hingga Juni 2025.
Kajari Nisel diwakili Kasi Intelijen Alex Bill Mando Daeli, menyampaikan penetapan tersangka tersebut, Rabu (18/2/2026), di Kantor Kejari Nisel, didampingi Kasi Pidsus Lintong, Kasi Pidum Marthin Luther dan staf lainnya.
Alex menyebutkan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan intensif terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dana BOS di lingkungan sekolah tersebut.
Baca Juga: Kepala LLDikti I Sebut Politeknik Unggul LP3M Taat Asas, Tepis Isu Kampus Tutup dan Fitnah Korupsi Alex menjelaskan, perkara ini bermula pada Tahun Anggaran 2023 hingga 2025, SMKN 1 Teluk Dalam menerima kucuran dana BOS dengan total anggaran sekitar Rp2,4 miliar. Namun, dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan penggunaan anggaran, diduga tidak dilaksanakan sesuai petunjuk teknis pengelolaan dana BOS sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), termasuk dugaan manipulasi dalam pengadaan barang dan jasa. Bahkan dalam praktiknya, pengadaan tersebut diduga diarahkan kepada pihak tertentu, yakni penyedia dari Toko UD Delta Matius, yang pemiliknya merupakaan suami dari kepala sekolah, sehingga mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara.