Pematangsiantar(harianSIB.com)
Dugaan selisih paham antara dua warga di Perumahan Graha Asido Dame, Jalan Demokrasi, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, berakhir damai setelah dimediasi pihak kepolisian, Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Persoalan tersebut sebelumnya dilaporkan terjadi pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Personel piket SPKT Polsek Siantar Martoba langsung menindaklanjuti laporan dengan pendekatan problem solving guna mencegah konflik berkepanjangan.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Martua Manik, menjelaskan perselisihan melibatkan dua warga berinisial S (32) dan W (36), yang diketahui sama-sama berasal dari Kabupaten Tegal.
"Melalui pendekatan kekeluargaan dan komunikasi yang baik, kedua pihak sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan," ujar AKP Martua Manik.
Baca Juga: Cegah Gangguan Kamtibmas di Bulan Ramadan, Polsek Siantar Marihat Intensifkan Patroli Asmara Subuh Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kesepakatan damai dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai, di mana pihak kedua menyatakan tidak akan melanjutkan permasalahan ke ranah hukum.
Dengan adanya kesepakatan tertulis itu, kasus dugaan selisih paham dinyatakan selesai melalui mekanisme problem solving.