Humbahas (harianSIB.com)
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) meraih peringkat II tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan per Semester II Tahun Anggaran 2025 per entitas pemeriksaan di Sumatera Utara.
Capaian itu disampaikan dalam Entry Meeting Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Humbahas Tahun Anggaran 2025 yang digelar serentak se-Sumatera Utara melalui video conference, Kamis (19/2/2026).
Kegiatan tersebut diikuti Bupati Humbahas Dr Oloan Paniaran Nababan SH MH bersama Wakil Bupati Junita Rebekka Marbun SH MAP dari Kabupaten Humbahas. Entry meeting dipimpin Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang SE MSi Ak CA CFrA CPA CSFA ACPA GRCP GRCA ERMAP, dan dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya.
Dalam sambutannya, Paula menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 ayat (3) mengamanatkan laporan keuangan pemerintah daerah harus disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, yakni 31 Maret 2026.
Baca Juga: Bahas Pengembangan Sektor Pertanian, Bupati Humbahas Bertemu Menteri Pertanian RI Entry meeting ini merupakan tahapan awal pemeriksaan interim yang akan berlangsung selama 26 hingga 30 hari di seluruh kabupaten/kota se-Sumatera Utara.
"Pemeriksaan dilaksanakan bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi guna identifikasi kesalahan, analisa dan evaluasi," disampaikan dalam pertemuan tersebut.