Pematangsiantar (harianSIB.com)
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar turun langsung mengukur ulang lahan dan bangunan eks rumah singgah Covid-19 yang dibeli Pemko senilai Rp14,5 miliar, Kamis (19/2/2026) sore.
Pengukuran ulang dilakukan di lokasi aset di Jalan Sisingamangaraja, yang kini difungsikan sebagai Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Pematangsiantar.
Pansus dipimpin Ketua Tongam Pangaribuan bersama anggota Rini Silalahi, Ramses Manurung, Polma Sihombing dan Sri Rahmawati. Kegiatan itu turut melibatkan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak kecamatan, tim ahli serta disaksikan awak media.
Tongam mengatakan, langkah turun ke lapangan dilakukan untuk memastikan proses berjalan transparan dan objektif.
Baca Juga: Kantor Pertanahan ATR/BPN Labuhanbatu Dorong Gereja Lindungi Aset dengan Sertipikat Elektronik "Kami ingin hasil pengukuran ini benar-benar akurat dan dilakukan secara jujur, sehingga dapat diterima semua pihak.
Pansus perlu memastikan langsung kondisi di lapangan," ujarnya.
Selain memastikan luas lahan, Pansus juga meminta penjelasan teknis terkait metode pengukuran. Anggota Pansus, Rini Silalahi, menekankan pentingnya kejelasan prosedur agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.