Gunungsitoli(harianSIB.com)
Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menahan tersangka AS, Konsultan Pengawas/Direktur PT Danrus Utama Engineering, terkait dugaan korupsi proyek pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat, tahun anggaran 2023.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, melalui rilis yang diterima Jurnalis SIB News Network (SNN), Kamis (19/2/2026), mengatakan, penahanan dilakukan pada Kamis, 19 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-03/L.2.22/Fd.1/02/2026. Sebelumnya, AS telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Januari 2026.
"Dalam penyidikan, jaksa menemukan sedikitnya dua alat bukti. AS diduga bersama pihak lain memufakati manipulasi volume pekerjaan fisik, tidak melakukan pengendalian kontrak, serta memanipulasi dokumen pertanggungjawaban.
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp1,19 miliar. Dari hasil penyidikan, negara dirugikan Rp214.216.000, yang terdiri atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp124.131.939 dan jasa konsultan pengawasan yang tidak dilaksanakan sebesar Rp90.085.000," kata Kasi Intel.
Baca Juga: H Musa SH MH, Putra Asal Binjai Dihunjuk Jadi Asisten Pengawasan Kejati Sumbar Sebelum ditahan, AS menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.