Batubara(harianSIB.com)
Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Barubara kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi realisasi dana BTT dalam beberapa pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana Dinas Kesehatan Batubara tahun anggaran 2022.
Kedua tersangka itu E (47) dan DS (43). Mereka merupakan PPK dan PPTK. Dengan penetapan tersebut, total tersangka kasus ini menjadi lima orang. Sebelumnya, mantan Kadis Kesehatan Batubara dan dua rekanan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Batubara.
Kajari Batubara didampingi Kasi Intel Oppon Beslin Siregar dan Kasi Pidsus Yosep Antonius Manis dalam siaran pers, Kamis (19/2/2026) menyebutkan, keduanya ditetapkan tersangka dan langsung ditahan.
"Kedua tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku selama dua puluh hari kedepan," katanya.
Baca Juga: Kajari Binjai Lantik Ronald Siagian sebagai Kasi Intelijen Ia menyebutkan, penetapan tersangka berdasarkan surat
Kajari Batubara PRINT-01/L.2.32/Fd.2/02/2026 dan nomor : PRINT- 02/L.2.32/Fd.2/02/2026 tanggal 19 Februari 2026.
Dalam kasus ini, katanya mengakibatkan kerugian negara Rp 1,1 miliar berdasarkan pemeriksaan perhitungan kerugian negara (PPKN) dari pagu anggaran Rp 5,1 miliar. (*)