Tebingtinggi(harianSIB.com)
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebingtinggi membekuk terduga pemilik narkotika golongan I jenis sabu inisial AR (22), Senin (2/2/2026) malam, dari dalam area Losmen Srikandi di Jalan Sutomo, kota setempat.
Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Jimmy Rianto Sitorus yang dikonfirmasi Jurnalis harianSIB.com, Jumat (20/2/2026), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dikatakan Kasat Resnarkoba, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut akan terjadi transaksi sabu di disekitar lokasi penginapan tersebut.
Usai menerima info, lanjutnya, sejumlah personel Sat Resnarkoba Polres dipimpin Kanit Ipda Apri Butar-butar langsung menuju lokasi dimaksud, dan berhasil meringkus AR tanpa perlawanan.
Baca Juga: Buntut Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dipecat Tidak Hormat "Sewaktu dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan alat bukti kejahatan narkotika berupa 2 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu seberat 1,14 gram serta 1 pipet plastik berbentuk sekop," ucap Jimmy.
Berdasarkan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut memang miliknya yang diperoleh dari seorang pria di Kabupaten Batubara.
Editor
: Robert Banjarnahor