Batubara(harianSIB.com)
Bupati Batubara Baharuddin Siagian menyebutkan, pemerintah daerah telah merencanakan relokasi tempat pembuangan akhir (TPA) sampah dengan luas lahan sekitar 15 hektare di Kecamatan Sei Balai.
Menurutnya, langkah ini diambil sebagai solusi jangka panjang dalam penanganan sampah di wilayah Kabupaten Batubara.
Hal itu disampaikan Baharuddin saat meninjau kondisi pengelolaan sampah serta mengevaluasi daya tampung TPA di pasar 8 Indrapura, Kecamatan Air Putih, Jumat (20/2/20206).
TPA Pasar 8 Indrapura saat ini memiliki luas sekitar 1,5 hektare dengan metode pengolahan open dumping dan belum memiliki pemanfaatan lanjutan dari hasil akhir pengelolaan sampah. Status lahan tercatat berada di bawah pengelolaan BWS Bah Bolon.
Baca Juga: Bupati Batubara Dukung Pemeriksaan Interim LKPD 2025 oleh BPK Setiap harinya, volume sampah yang masuk ke
TPA diperkirakan mencapai kurang lebih 100 ton. Dengan kondisi lahan yang terbatas,
TPA ini diprediksi tidak lagi mampu menampung sampah dalam kurun waktu dua tahun ke depan. Selain itu, akses jalan menuju
TPA yang melintasi jalan masyarakat kerap menimbulkan keluhan akibat bau yang ditimbulkan dari truk pengangkut sampah.
Sebagai solusi, Pemkab Batubara telah menjalin kerja sama dengan PT Bakrie Sumatera Plantations untuk penyediaan lahan seluas kurang lebih 15 hektare di Kecamatan Sei Balai. Di lokasi tersebut akan dibangun TPA dengan sistem terpadu dan pengolahan modern.
Editor
: Robert Banjarnahor