Pematangsiantar (harianSIB.com)
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengungkap dua kasus kepemilikan narkotika jenis ganja dalam waktu berdekatan pada, Jumat (13/2/2026) dini hari.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Minggu (22/2/2026) menjelaskan, dalam operasi tersebut tiga pria berhasil diamankan dari lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Siantar Sitalasari, dengan total barang bukti ganja seberat 21,06 gram.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 02.45 WIB di Jalan Kasad, Kelurahan Bukit Sofa. Petugas meringkus seorang pria berinisial AS (23), warga Jalan Nagur Gang Impres, Kecamatan Siantar Utara. Dari tangan AS, polisi menemukan satu paket ganja seberat 5,56 gram yang disimpan di kantong celana depan sebelah kanan, serta satu unit ponsel merek Oppo warna hitam.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan ganja di lokasi Jalan Kasad. Saat diinterogasi, AS mengakui barang haram itu miliknya yang diperoleh dari seseorang. Tersangka kemudian dibawa ke kantor Sat Resnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: 2 Pengedar Narkoba Berhasil di Ringkus Sat Narkoba Polres Taput Tak berselang lama, sekitar pukul 04.20 WIB, petugas kembali mengungkap kasus serupa di Jalan Bah Torop, Kelurahan Setia Negara. Dua pria berinisial EP (21), warga Kabupaten Simalungun, dan BTA (18), warga Kecamatan Siantar Martoba, diamankan di Pos Penjagaan Perumahan Eva Residence.
Dari lokasi, polisi menemukan satu dompet berisi uang Rp250.000 yang diduga hasil penjualan ganja dan satu unit ponsel merek Vivo. Penggeledahan lanjutan di kamar mandi pos keamanan mengungkap satu ember berisi ganja dengan berat 15,50 gram serta sebuah buku tulis.
Dalam pemeriksaan, EP mengakui ganja tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria. Keduanya beserta barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Pematangsiantar.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan dan menjalani proses penyidikan. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (**)