Tebingtinggi(harianSIB.com)
Wali Kota Tebingtinggi, Iman Irdian Saragih, resmi melaporkan akun Facebook berinisial AT ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor: STTLP/B/301/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 23 Februari 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pencemaran nama baik pertama kali diketahui di Jalan Kutilang, Kelurahan Bulian, Kota Tebingtinggi, pada 20 Februari 2026. Saat itu, Iman Irdian Saragih menerima telepon dari seorang saksi yang menginformasikan adanya unggahan akun Facebook berinisial AT. Unggahan tersebut dipublikasikan secara terbuka dan menarasikan seolah-olah ijazah milik Wali Kota Tebingtinggi adalah palsu.
Unggahan AT juga disertai kata-kata kasar serta memposting foto-foto ijazah milik Iman Irdian Saragih, dan dilakukan AT secara berulang kali dengan narasi yang berbeda.
Merasa keberatan atas postingan dan fitnah dari akun Facebook AT, Irdian kemudian membuat laporan resmi di SPKT Polda Sumut agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga: Brimob Polda Sumut Gelar Patroli Skala Besar, Antisipasi 3C dan Begal di Medan Kepada wartawan di depan SPKT
Polda Sumut, Senin (23/2/2026),
Iman Irdian Saragih menjelaskan dirinya melaporkan salah satu akun Facebook dalam dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
"Saya melaporkan akun Facebook berinisial AT dalam dugaan pidana UU ITE terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong," ujar Irdian, didampingi Tim Kuasa Hukum.