Pematangsiantar(harianSIB.com)
Kasus kekerasan dan perbuatan cabul yang melibatkan anak di Kota Pematangsiantar masih menjadi perhatian serius aparat kepolisian.
Sejak Januari hingga Februari 2026, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pematangsiantar tercatat menangani sekitar sembilan perkara.
Hal tersebut disampaikan Kanit PPA Polres Pematangsiantar, IPDA Darwin Siregar, SH, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/2/2026) siang.
Ia mengungkapkan, kasus yang ditangani cukup beragam, mulai dari anak sebagai korban kekerasan, korban perbuatan cabul, hingga anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku.
Baca Juga: Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Rp 13,1 Mi dari Kasus Korupsi Proyek KSPN Danau Toba "Sepanjang awal tahun 2026, Unit PPA telah memproses kurang lebih sembilan perkara yang melibatkan anak. Ada yang sebagai korban
kekerasan dan perbuatan cabul, dan ada juga yang terlibat sebagai pelaku," ujarnya.
Darwin mengakui, secara jumlah terjadi peningkatan dibanding periode sebelumnya, meski tidak terlalu signifikan. Namun demikian, kondisi tersebut tetap menimbulkan keprihatinan.